PPDB SMA Lampung 2023 Jalur Prestasi Akademik: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran

Salah satu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Lampung tahun 2023 jenjang SMA adalah jalur prestasi. Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta di bidang lainnya. Pada PPDB SMA Lampung 2023, jalur prestasi terdiri dari jalur prestasi akademik dan non akademik.

Kuota jalur prestasi yakni paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah. Pendaftaran PPDB SMA Lampung 2023 jalur prestasi akademik dibuka mulai 14 17 juni 2023 pada laman lampung.siap ppdb.com . Pendaftar jalur prestasi akademik hanya dapat memilih satu sekolah pilihan.

Selengkapnya, berikut ini informasi mengenai PPDB Lampung 2023 jenjang SMA jalur prestasi akademik: Akhir Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Halaman 4 Yamaha XMAX Ketar Ketir Honda ADV 350 Makin Sangar Harga Cuma Segini Motorplus

Pengakuan Mimin Ungkap Fakta Yosep Sering Main Golf Bukan Karena Berduit, Akui Kondisi Ekonomi Sulit Halaman 4 Strategi Israel Bombardir Rata Tanah Gaza Malah Jadi Bumerang: Hamas Justru Makin Kuat Halaman 3 1. Pendaftaran (online): 14 17 Juni 2023 pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB

2. Verifikasi (online): 15 22 Juni 2023 3. Verifikasi Berkas Faktual (online): 16 22 Juni 2023 4. Pengumuman (online): 23 Juni 2023 5. Lapor Diri (online): 23 24 Juni 2023 (Lapor diri dimulai hari pertama pukul 08.00 dan ditutup hari terakhir pukul 16.00) 1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP; 2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;

3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang; 4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; 5. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:

Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali); 7. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi); 8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

Berikut ini syarat syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf): 1. Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat; 2. Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;

3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map); 4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm; 5. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)

6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali); 1. Lakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung ( https://lampung.siap ppdb.com/ ); 2. Pilih jalur pendaftaran;

3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa; 4. Review dan sesuaikan data pada sistem; 5. Unggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:

A) Klik fitur ijazah: unggah hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL); B) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir; C) Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;

D) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid. 6. Pilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan); 7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;

8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai. 9. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.

10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia; 11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Selain itu juga dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *